Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun setelah tahun anggaran selesai dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim pelaksana menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui tim pengarah.
Koreksi Anda
