Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan:
a. koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal;
b. arahan, saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal yang diberikan oleh tim pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal; dan
d. tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
