Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal.
Koreksi Anda