Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit terdiri atas industri yang menghasilkan produk: a. makanan; b. minuman; c. tekstil dan pakaian jadi; d. kimia, farmasi dan obat tradisional, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; e. kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan f. perlengkapan/peralatan rumah tangga, termasuk tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca dan batu.
Koreksi Anda