Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit terdiri atas industri yang menghasilkan produk:
a. makanan;
b. minuman;
c. tekstil dan pakaian jadi;
d. kimia, farmasi dan obat tradisional, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
e. kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan
f. perlengkapan/peralatan rumah tangga, termasuk tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca dan batu.
Koreksi Anda
