Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan pengembangan Industri Halal bertujuan untuk memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal. (2) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi; b. tujuan; c. sasaran; d. arah kebijakan; e. strategi dan tahapan; dan f. program dan kegiatan. (3) Peta Jalan pengembangan Industri Halal Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda