Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan b. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri dan/atau KBLI 70209 Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya. (3) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas paling sedikit melakukan: a. sosialisasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman; b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan; c. penyusunan estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan administratif; e. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; g. verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha; h. penilaian kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; i. penelaahan kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; j. verifikasi mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan Perizinan Berusaha; k. pemasangan stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang dilakukan verifikasi; l. verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri; m. dokumentasi atas kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan; dan n. penyusunan laporan hasil verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Koreksi Anda