Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pembayaran kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar. (2) Pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk mencairkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Koreksi Anda