Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPR melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan disampaikan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dinyatakan: a. lengkap dan sesuai, LPPR menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, LPPR menyampaikan pemberitahuan kepada calon Penerima untuk melakukan perbaikan kelengkapan dan/atau kesesuaian data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, calon Penerima harus melengkapi dan/atau menyesuaikan data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (4) Dalam hal calon Penerima tidak melakukan perbaikan kelengkapan dan/atau kesesuaian data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPPR menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman untuk menolak permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan secara elektronik melalui SIINas. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman menerbitkan penolakan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda