Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Calon Penerima yang telah menandatangani perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin
dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
a. surat permohonan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sesuai dengan formulir 16;
b. invois sesuai dengan formulir 17;
c. kuitansi penerimaan pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sesuai dengan formulir 18;
d. faktur pajak pertambahan nilai dan surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap;
e. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap;
f. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
g. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 19; dan
h. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 20.
(3) Pengajuan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
