Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara rapat pembahasan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan:
a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi Pemohon yang disetujui sesuai dengan formulir 13;
atau
b. surat pemberitahuan penolakan bagi Pemohon dan/atau Pemohon dalam daftar tunggu yang ditolak sesuai dengan formulir 14.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ketersediaan anggaran pada tahun berjalan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan dengan laporan hasil verifikasi lapangan.
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
