Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara rapat pembahasan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan: a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi Pemohon yang disetujui sesuai dengan formulir 13; atau b. surat pemberitahuan penolakan bagi Pemohon dan/atau Pemohon dalam daftar tunggu yang ditolak sesuai dengan formulir 14. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. ketersediaan anggaran pada tahun berjalan; dan b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan dengan laporan hasil verifikasi lapangan. (3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda