Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPR melakukan verifikasi lapangan terhadap Pemohon yang data dan dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; b. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; c. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan Perizinan Berusaha; d. memasang stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang dilakukan verifikasi; dan e. melakukan verifikasi perusahaan produsen mesin dan/atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (3) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPPR menyusun laporan hasil verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh LPPR secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda