Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, LPPR memberitahukan kepada Pemohon secara elektronik melalui SIINas untuk melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan penyesuaian data dan dokumen persyaratan. (3) Dalam hal Pemohon tidak melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPPR menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman untuk menolak permohonan. (4) Berdasarkan rekomendasi LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman menerbitkan penolakan permohonan secara elektronik melalui SIINas kepada Pemohon.
Koreksi Anda