Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan tidak lengkap, LPPR memberitahukan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan. (3) Pemberitahuan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan perbaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan. (5) Dalam hal Pemohon tidak melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPPR menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman untuk menolak permohonan. (6) Berdasarkan rekomendasi LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman menerbitkan penolakan permohonan secara elektronik melalui SIINas kepada Pemohon. (7) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan permohonan kembali. (8) Dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap; atau b. Pemohon telah melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan, LPPR memberikan nomor urut registrasi kepada Pemohon secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda