Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPR melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan.
Koreksi Anda
