Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPR melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemeriksaan administratif; dan b. verifikasi lapangan. (3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit dengan melakukan pemeriksaan terhadap: a. kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan; dan b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan.
Koreksi Anda