Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Makanan dan perusahaan Industri Minuman yang akan mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akun SIINas; b. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; c. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai dengan jenis Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan; e. telah menyampaikan laporan data Industri 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk yang beroperasi komersial kurang dari 1 (satu) tahun; f. menguasai lahan lokasi kegiatan usaha Industri yang disertai dengan bukti penguasaan lahan; g. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang sesuai dengan kegiatan usaha Industri dan telah terpasang di lokasi produksi dengan ketentuan: 1. keseluruhan nilai pembelian paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan 2. pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dalam periode 1 Juli sebelum tahun berjalan sampai dengan 30 Juni tahun berjalan; dan h. tidak mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian pada tahun anggaran yang sama. (2) Dalam hal pembinaan jenis Industri Makanan dan Industri Minuman sepenuhnya di Direktorat Jenderal Industri Agro, perusahaan Industri Makanan dan perusahaan Industri Minuman dikecualikan dari persyaratan memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal penguasaan lahan lokasi kegiatan usaha lndustri dilakukan melalui sewa menyewa, bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus berupa akta notaris perjanjian sewa menyewa dengan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 3 (tiga) tahun pada waktu pengajuan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. (4) Dalam hal mesin dan/atau peralatan merupakan penunjang proses produksi yang memiliki fungsi menjaga kualitas bahan baku dengan kriteria tertentu dapat terpasang di lokasi selain lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mampu menjaga suhu penyimpanan dengan suhu paling tinggi 4º C (empat derajat celcius); dan b. meminimalisir tingkat cemaran bakteri sampai dengan 1 juta cfu/ml (satu juta colony forming unit per mililiter). (6) Lokasi selain lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan lokasi penyimpanan bahan baku yang dikuasai oleh pelaku usaha penyedia bahan baku. (7) Pelaku usaha penyedia bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang memasok bahan baku untuk keperluan Industri. (8) Dalam hal mesin dan/atau peralatan terpasang di lokasi selain lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan Industri Makanan dan perusahaan Industri Minuman harus memiliki perjanjian kerja sama kemitraan dengan pelaku usaha penyedia bahan baku. (9) Perjanjian kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memiliki sisa jangka waktu berlaku paling singkat 3 (tiga) tahun pada saat pengajuan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Koreksi Anda