Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. digunakan dalam proses produksi dan/atau penunjang proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun mesin dan/atau peralatan pendukung; c. digunakan untuk meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan d. diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan. (2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda