Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan paling banyak:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan sertifikat yang diberi tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku;
b. 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
c. 15% (lima belas persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.
(2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk masing-masing Penerima pada setiap tahun anggaran sesuai dengan ketersediaan dana dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dan pembayarannya dilakukan dengan valuta asing, penghitungan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan menggunakan kurs pajak yang lebih rendah yaitu:
a. pada tanggal 1 Januari tahun berjalan; atau
b. pada tanggal pembelian dengan mengacu pada tanggal yang tercantum pada invois mesin dan/atau peralatan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai antara invois, jumlah pembayaran, dan/atau hasil verifikasi kewajaran harga, nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dihitung berdasarkan nilai yang terendah.
Koreksi Anda
