Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga berupa penanggungan sebagian biaya dalam pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Penanggungan sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Koreksi Anda