Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga berupa penanggungan sebagian biaya dalam pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Penanggungan sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Koreksi Anda
