Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk LPPR dan membentuk Tim Teknis.
Koreksi Anda
