Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa semua dokumen dan informasi tentang mesin dan/atau peralatan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah benar sesuai dengan aslinya dan sesuai dengan mesin dan/atau peralatan yang dibeli dan tidak ada rekayasa atau manipulasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (2) PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa semua legalisasi atas dokumen mesin dan/atau peralatan serta bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah benar telah mendapatkan legalisasi dari pejabat yang berwenang dan tidak ada yang direkayasa atau dimanipulasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menjadi bukti yang sah. Penutup
Koreksi Anda