Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KEDUA berhak mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tujuan dan ruang lingkup Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2.
(3) PIHAK KEDUA wajib memenuhi persyaratan Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan melampirkan Kuitansi dan dokumen lainnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor …….. Tahun
20.... tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal P3SH atau selambat-lambatnya tanggal ………… 20.....
(4) PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK PERTAMA setiap semester dengan ketentuan paling lambat tanggal 31 Juli untuk semester ganjil dan 31 Januari untuk semester genap selama 3 (tiga) tahun.
(5) PIHAK KEDUA wajib memberikan akses bagi PIHAK PERTAMA atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan hak-haknya.
Sanksi
Koreksi Anda
