Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan meminta laporan pelaksanaan pemasangan dan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik secara langsung maupun melalui penugasan Pihak Ketiga. (2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila: a. Bukti-bukti pembayaran dan atau dokumen mesin dan/atau peralatan dan atau legalisasinya diragukan keabsahannya; atau b. Pengajuan Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal P3SH. (3) PIHAK PERTAMA wajib membayar penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2). Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
Koreksi Anda