Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda