Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPR dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman oleh LPPR dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan penetapan sebagai LPPR. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (4) LPPR yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai LPPR.
Koreksi Anda