Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
(2) Dalam hal Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajibannya, Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman pada tahun berikutnya sejak pemenuhan kewajiban dilakukan.
(3) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
(4) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
(5) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa:
a. pengembalian seluruh dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang telah diterima; dan
b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
