Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar;
b. mengundurkan diri dari kepesertaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman setelah dilakukan pemeriksaan administratif oleh LPPR;
c. mengajukan permohonan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian pada program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian; dan/atau
d. mengalihkan kepemilikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan dalam hal pengalihan kepemilikan dan/atau pemindahtanganan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank akibat Penerima dinyatakan pailit dan/atau melakukan wanprestasi atas perjanjian
pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan yang disepakati antara bank atau lembaga keuangan bukan bank dan Penerima berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
