Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. (2) Laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Daftar Pemohon; b. Daftar Penerima; dan c. Daftar mesin dan/atau peralatan yang diajukan pada program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Koreksi Anda