Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman wajib menyampaikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan secara berkala setiap semester selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kapasitas terpasang;
b. kondisi mesin dan/atau peralatan yang mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
c. permasalahan teknis yang dihadapi meliputi aspek produksi, tenaga kerja, dan/atau pemasaran; dan
d. dampak penggunaan mesin dan/atau peralatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas paling lambat tanggal 31 Juli untuk semester ganjil dan 31 Januari untuk semester genap.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan formulir 21.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
