Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap:
a. LPPR; dan
b. Penerima.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan dengan mengawasi dan mengevaluasi kinerja LPPR.
(3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengevaluasi laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan; dan/atau
b. meninjau langsung Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
