Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman; b. LPPR dan Tim Teknis; c. monitoring dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. sanksi administratif.
Koreksi Anda