Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman diselenggarakan dengan tujuan: a. mendorong hilirisasi sumber daya alam berbasis agro; b. meningkatkan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong Industri; c. mendukung program substitusi impor untuk mewujudkan penguatan struktur atau kemandirian Industri; dan d. meningkatkan daya saing melalui penggunaan teknologi terbaru untuk peningkatan produktivitas, efisiensi energi, dan ramah lingkungan.
Koreksi Anda