Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman diselenggarakan dengan tujuan:
a. mendorong hilirisasi sumber daya alam berbasis agro;
b. meningkatkan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong Industri;
c. mendukung program substitusi impor untuk mewujudkan penguatan struktur atau kemandirian Industri; dan
d. meningkatkan daya saing melalui penggunaan teknologi terbaru untuk peningkatan produktivitas, efisiensi energi, dan ramah lingkungan.
Koreksi Anda
