Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Industri Makanan adalah sektor Industri yang mengolah komoditas perkebunan, peternakan, dan perikanan menjadi makanan termasuk industri turunan nonpangan. 3. Industri Minuman adalah sektor Industri yang mengolah komoditas perkebunan dan peternakan menjadi minuman dan bahan penyegar. 4. Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan adalah proses peremajaan dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan dalam rangka meningkatkan atau mempertahankan kinerja produksi. 5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 8. Pemohon adalah perusahaan Industri Makanan dan perusahaan Industri Minuman yang mengajukan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. 9. Penerima adalah Pemohon yang mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. 10. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara atau lembaga yang bersangkutan. 11. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 12. Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi yang selanjutnya disingkat LPPR adalah badan usaha yang membantu pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman di Direktorat Jenderal Industri Agro. 13. Tim Teknis adalah tim yang melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi LPPR. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri Makanan dan Industri Minuman. 17. Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan yang selanjutnya disebut Direktur Industri Makanan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri Makanan. 18. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar yang selanjutnya disebut Direktur Industri Minuman adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri Minuman.
Koreksi Anda