Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Alat Berat yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Alat Berat merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri alat berat.
(2) KKNI Bidang Industri Alat Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 2;
b. jenjang kualifikasi 3;
c. jenjang kualifikasi 4;
d. jenjang kualifikasi 5;
e. jenjang kualifikasi 6; dan
f. jenjang kualifikasi 7.