PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN
KONSEPSI DASAR
PERSIAPAN
PEMBANGUNAN
PENGELOLAAN
PENUTUP MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
KONSEPSI DASAR PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI Dewasa ini telah berkembang berbagai Kawasan Industri sesuai dengan
PERSIAPAN Pembangunan Kawasan Industri memerlukan tahapan persiapan yang matang dan komprehensif sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal
PEMBANGUNAN Pembangunan Kawasan Industri adalah tahap pelaksanaan konstruksi atau pembangunan Kawasan Industri secara fisik. Pembangunan Kawasan
PENGELOLAAN Pengelolaan Kawasan
PENUTUP Keberhasilan pembangunan