Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Balai Diklat Industri adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Balai Diklat Industri dipimpin oleh seorang Kepala.