Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib menjadi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-4-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.