TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
(1) Prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari unit kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Sekretariat Eselon I untuk mengkoordinasikan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
-- 11 --
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG meliputi kegiatan:
a. penyusunan Naskah Akademik;
b. pengusulan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah;
c. pengusulan dalam Program Legislasi Nasional Proritas Tahunan;
d. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka; dan
e. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Program Legislasi Nasional.
(2) Pengusulan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan Pemrakarsa.
(3) Perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan pemrakarsa setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Tata cara penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrakarsa menyiapkan Naskah Akademik rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum.
(2) Dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan pihak ketiga.
-- 12 --
(1) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan penyelarasan terhadap sistematika dan materi muatannya.
(2) Pelaksanaan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Penyusunan Naskah Akademik rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemrakarsa menyusun draf awal rancangan UNDANG-UNDANG bersama Biro Hukum berdasarkan Naskah Akademik yang telah diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Draf awal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum setelah mendapat kesepakatan atas materi substansi yang akan diatur.
(2) Biro Hukum melakukan penelaahan atas draf rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
b. analisis yuridis; dan/ atau
c. penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
-- 13 --
(4) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait.
Biro Hukum menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dan disempurnakan ke dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Pimpinan unit kerja Eselon I menyampaikan naskah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian.
(2) Pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Ketentuan pembahasan dan tata cara pembentukan Panitia Antar Kementerian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro Hukum menyiapkan draf rancangan UNDANG-UNDANG hasil pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian untuk dimohonkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a. penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pemikiran;
-- 14 --
b. keputusan mengenai pembentukan Panitia Antar Kementerian; dan
c. rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui oleh seluruh anggota Panitia Antar Kementerian.
(1) Pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum mewakili Kementerian Perindustrian untuk melakukan pembahasan di tingkat pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan tenaga ahli.
Ketentuan mengenai perencanaan dan tata cara penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH meliputi:
a. penyusunan Kajian/Analisis Dampak;
b. penyusunan program penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH prioritas tahunan;
c. penyusunan Progsun Kementerian Perindustrian.
-- 15 --
Prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH berasal dari unit kerja Eselon II di Kementerian Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Pemrakarsa menyiapkan Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.
(2) Dalam penyiapan Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pemrakarsa merumuskan draf awal rancangan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan hasil Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Perumusan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berkoordinasi dengan Sekretariat Eselon I.
(3) Perumusan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pemrakarsa menyampaikan draf awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) kepada Biro Hukum.
(2) Draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diberikan paraf persetujuan oleh Sekretariat Eselon I.
(1) Biro Hukum melakukan penelaahan atas draf rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
b. analisis yuridis; dan/atau
-- 16 --
c. penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait.
Biro Hukum menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dan disempurnakan ke dalam naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemrakarsa menyampaikan naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia AntarKementerian.
(2) Biro Hukum mengkoordinasikan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH di tingkat Panitia AntarKementerian.
Ketentuan dan tata cara pembahasan Panitia Antar Kementerian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro Hukum menyiapkan proses permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah dibahas di tingkat Panitia Antar Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a. penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pemikiran;
-- 17 --
b. keputusan mengenai pembentukan Panitia Antar Kementerian; dan
c. rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah disetujui oleh seluruh anggota Panitia Anggota Kementerian.
(1) Pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum mewakili Kementerian Perindustrian untuk melakukan pembahasan di tingkat pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan tenaga ahli.
(1) Ketentuan mengenai perencanaan dan tata cara penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan dan tata cara penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN dan rancangan Instruksi PRESIDEN.
-- 18 --
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian meliputi:
a. penyusunan Kajian/Analisis Dampak; dan
b. penyusunan Progsun Kementerian Perindustrian.
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian berasal dari unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Pemrakarsa menyiapkan Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a.
(2) Dalam menyiapkan Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pemrakarsa merumuskan draf awal rancangan Peraturan Menteri Perindustrian sesuai dengan hasil Kajian/Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Perumusan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Sekretariat Eselon I.
(3) Perumusan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian kepada Biro Hukum setelah proses
-- 19 -- finalisasi pembahasan substansi untuk dilakukan penelaahan.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat paraf persetujuan dari pimpinan Sekretariat Eselon I.
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) meliputi:
a. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
b. analisis yuridis; dan/atau
c. penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait.
(3) Apabila diperlukan, Biro Hukum dapat menyelenggarakan pembahasan atas rancangan Peraturan Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi terkait, tenaga ahli, Pemrakarsa, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(1) Biro Hukum menyampaikan kembali rancangan Peraturan Menteri Perindustrian hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Pemrakarsa untuk difinalisasi ke dalam naskah rancangan Peraturan Menteri Perindustrian.
(2) Finalisasi yang dilakukan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbaikan hasil penelitian dari Biro Hukum;
b. penelitian substansi akhir terhadap rancangan Peraturan Menteri Perindustrian;
-- 20 --
c. pemberian paraf persetujuan oleh Pejabat Eselon II Pemrakarsa pada setiap halaman rancangan Peraturan Menteri Perindustrian; dan
d. pemberian paraf persetujuan oleh Pejabat Eselon I Pemrakarsa pada lembar tanda tangan Menteri.
(1) Naskah rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang telah difinalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Biro Hukum untuk mendapatkan paraf persetujuan.
(2) Biro Hukum menyampaikan naskah rancangan Peraturan Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Sekretaris Jenderal untuk dimintakan paraf persetujuan dan disampaikan kepada Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pejabat Eselon I Pemrakarsa sebelum menyampaikan naskah rancangan Peraturan Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Dalam hal Menteri memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian, Pemrakarsa bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan penjelasan kepada Menteri.
(1) SubBagian Tata Usaha Menteri pada Biro Umum memberikan nomor dan tanggal penetapan Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditandatangani.
(2) Penomoran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nomor urut dan tahun penetapan.
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara
-- 21 -- mutatis mutandis bagi penyusunan Keputusan Menteri Perindustrian dan Instruksi Menteri Perindustrian.
Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Pejabat Eselon I berasal dari unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Pemrakarsa merumuskan draf awal rancangan Peraturan Pejabat Eselon I berkoordinasi dengan Sekretariat Eselon I.
(2) Perumusan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Pejabat Eselon I kepada Biro Hukum setelah proses finalisasi pembahasan substansi untuk dilakukan penelaahan.
(2) Rancangan Peraturan Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat paraf persetujuan dari pimpinan Sekretariat Eselon I.
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada 58 ayat (1) meliputi:
a. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
b. analisis yuridis; dan/ atau
c. penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
-- 22 --
(2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait.
Biro Hukum menyampaikan kembali rancangan Peraturan Pejabat Eselon I hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 kepada Pemrakarsa untuk difinalisasi ke dalam naskah rancangan Peraturan Pejabat Eselon I.
Peraturan Pejabat Eselon I yang telah ditandatangani diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh:
a. pejabat yang berwenang pada Biro Umum, untuk peraturan Sekretaris Jenderal; atau
b. pejabat yang berwenang pada Sekretariat Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk peraturan Eselon I selain Sekretaris Jenderal.
Penyusunan peraturan Pejabat Eselon I sebagaimana diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 61 berlaku secara mutatis mutandis bagi penyusunan Keputusan Pejabat Eselon I.