Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kopi Instan yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 79), dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Kopi Instan hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri dapat beredar dan diperdagangkan sampai dengan habis masa kadaluwarsa Kopi Instan; atau
b. untuk Kopi Instan hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri dapat beredar dan diperdagangkan sampai dengan habis masa kadaluwarsa Kopi Instan.
(3) Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 79), dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
