Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan, sertifikat kesesuaian untuk produk Kopi Instan, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kopi Instan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 79), sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
