Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kopi Instan dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kopi Instan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kopi Instan dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kopi Instan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan.
Koreksi Anda
