Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kopi Instan yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram) untuk setiap tipe produk; dan/atau
c. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima) kilogram.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
