Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kopi Instan yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram) untuk setiap tipe produk; dan/atau c. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima) kilogram. (2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda