Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi perubahan: a. identitas Perusahaan API-U berupa nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan API-U; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang; d. jumlah dan satuan barang; e. negara muat barang; f. pelabuhan muat; dan/atau g. pelabuhan tujuan. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Koreksi Anda