Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT dari Perusahaan API-U;
b. neraca penyediaan dan permintaan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT; dan/atau
c. realisasi Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT dari Perusahaan API- U.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Perusahaan API-U.
(5) Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
