Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Perusahaan API-U untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Perusahaan API-U tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
