Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Perusahaan API-U untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan API-U tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda