Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan API-U dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. melanggar ketentuan penyampaian laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); dan/atau
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Perusahaan API-U yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
