Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perusahaan API-U yang telah memiliki Pertimbangan Teknis Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
