Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan API-U yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan:
a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya;
b. laporan realisasi Impor; dan
c. laporan realisasi distribusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Dalam hal Perusahaan API-U mengimpor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan pos tarif/harmonized system 1512.19.10, selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Koreksi Anda
