Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan hadir, penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
Koreksi Anda