Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan. (2) Penetapan penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat.
Koreksi Anda