Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri.
Koreksi Anda