Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Berdasarkan Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri.
Koreksi Anda
